ANGGARAN
DASAR
PEMUDA
MUAHMMMADIYAH
BAB I
NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932
Miladiyah.
2. Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang
merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3. Pimpinan Pusat
Pemuda Muhammadiyah berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah setangkai kuncup melati dengan dua daun di atas pita
bersemboyan huruf Arab “Fastabiqul Khairat.”
2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Asas
Pemuda Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah
menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya
kader Persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan
Muhammadiyah.
Pasal 5
Usaha
1. Menanamkan
kesadaran beragama Islam, memperterguh iman, menertibkan peribadatan dan
mempertinggi akhlaq.
2. Memperdalam dan
mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan
harkat, martabat dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta
berakhlaq mulia.
4. Memperdalam,
memajukan dan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya.
5. Membimbing, membina
dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran Pemuda Muhammadiyah
sebagai kader Persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia
seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama adil dan makmur yang diridhai
Allah SWT.
6. Meningkatkan amal
shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
7. Memelihara keutuhan
bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
8. Memajukan
perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
9. Meningkatkan
kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
10. Memelihara,
mengembangkan dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk
kesejahteraan.
11. Mengembangkan
komunikasi, ukhuwah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat
dalam dan luar negeri.
12. Mengupayakan
penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap
masyarakat.
13. Segala usaha yang
tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang
berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota Pemuda
Muhammadiyah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Istimewa, Anggota Luar Biasa
dan Anggota Kehormatan.
2. Anggota biasa
adalah Pemuda Islam, warga negara Indonesia yang berumur 18-40 tahun dan
menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan
gerakan.
3. Anggota Istimewa
adalah mereka yang pernah menjadi anggota biasa yang masih diperlukan oleh
organisasi sebagai pimpinan dengan usia maksimal 40 tahun.
4. Anggota luar Biasa adalah
alumni Pemuda Muhammadiyah yang tetap setia kepada Pemuda Muhammadiyah dan
Muhammadiyah.
5. Anggota Kehormatan
adalah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan Pemuda Muhammadiyah.
6. Hak dan Kewajiban
serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Organisasi
ini bergerak dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersusun
dalam tingkat sebagai berikut:
1. Ranting ialah
kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang ialah
kesatuan ranting-ranting dalam satu tempat atau kecamatan atau di mana
Muhammadiyah berada.
3. Daerah ialah
kesatuan cabang-cabang dalam daerah Kabupaten/Kota.
4. Wilayah ialah
kesatuan daerah-daerah dalam propinsi.
5. Pusat ialah
kesatuan wilayah - wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Penetapan Organisasi
1. Penetapan
Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
2. Penetapan
Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan
Ranting dengan ketentuan luas lingkunganya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan
tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya
terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari
calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung oleh anggota muktamar
dari calon-calon yang diusulkan dan ditetapkan oleh muktamar.
4. Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Jenderal dan
diumumkan dalam forum Muktamar.
5. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Tanwir.
6. Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua
bersama-sama Sekretaris Jenderal atau salah seorang Sekretaris, mewakili Pemuda
Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan
kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah
wilayah.
3. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah
wilayah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan
Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
4. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat
Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan
Daerah
1. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan
kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah
daerah.
3. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah
daerah dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan
Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
4. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat
Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 1 2
Pimpinan
Cabang
1. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan
kebijakan dari Pimpinan di atasnya.
2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah
cabang.
3. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah
cabang dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan
Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
4. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat
Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan
Ranting
1. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan
kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah
Ranting.
3. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah ranting
dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting
yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
4. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat
Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pemilihan
Anggota Pimpinan
1. Pemilihan anggota
Pimpinan dilakukan secara langsung.
2. Anggota Pimpinan
terpilih berfungsi sebagai formatur untuk menyusun kelengkapan pimpinan.
3. Syarat ketua umum
dan anggota pimpinan serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan pimpinan
ranting selama 4 (empat) tahun.
2. Jabatan Ketua Umum
Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing
dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3. Serah terima
jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan
Pusat baru sedang serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan
di atasnya.
Pasal 16
Reshuffle Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan
yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan
serah terima dengan Pimpinan yang baru.
2. Setiap pergantian
Pimpinan harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya
kepemimpinan.
3. Reshuffle pimpinan
menjadi wewenang Pimpinan bersangkutan dilaksanakan dalam pleno pimpinan dimana
menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan
ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan pusat/pimpinan di atasnya.
4. Hal-hal lain
tentang reshuffle pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Perangkapan Jabatan
1. Perangkapan jabatan
dalam Pemuda Muhammadiyah atau Organisasi Otonom Muhammadiyah dan atau
organisasi kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
Pimpinan yang bersangkutan.
2. Ketentuan lain
tentang perangkapan jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan
ketentuan pada pasal 10 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil
ketetapan lain.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Muktamar
1. Muktamar adalah
permusyawaratan tertinggi dalam Pemuda Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diikuti
oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
3. Muktamar diadakan 1
(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan
lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Muktamar
Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa
adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan Pemuda
Muhammadiyah terancam atau akan dibubarkan dan atau kekosongan pimpinan yang
Tanwir tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai
Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa
diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.
3. Ketentuan mengenai
Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tanwir
1. Tanwir adalah
permusyaratan tertinggi di bawah Muktamar diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Tanwir diikuti oleh
Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3. Tanwir diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan
lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah
adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah
diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Wilayah
diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Musyawarah
Daerah
1. Musyawarah Daerah
adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah
diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Daerah
diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah
Cabang
1. Musyawarah Cabang
adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang diselenggarakan oleh dan
atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang
diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Cabang
diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah
Ranting
1. Musyawarah Ranting
adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting diselenggarakan oleh dan
atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting
diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota Ranting.
3. Musyawarah Ranting
diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan
lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Rapat
Pimpinan
1. Rapat Pimpinan ialah
permusyawaratan Pimpinan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang
berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
2. Rapat Pimpinan
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkat.
3. Rapat Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa
jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain
mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Rapat
Kerja
1. Rapat Kerja ialah rapat
yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan muktamar/musyawarah yang
menyangkut program dan jalannya kegiatan organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3. Ketentuan mengenai
Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Keabsahan dan Keputusan Musyawarah
1. Permusyawaratan
dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang
bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan
Permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan apabila terpaksa
dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan permusyawaratan tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau
bertentangan dengan keputusan di atasnya.
Pasal 29
Tanfidz
1. Tanfidz adalah pernyataan
berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan
oleh Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing tingkat.
2. Keputusan Muktamar,
Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pemuda
Muhammadiyah masing-masing tingkatan dengan surat keputusan dan diberitahukan
kepada pimpinan Muhammadiyah setingkat.
3. Tanfidz bersifat
redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 30
Pengertian
Keuangan dan Kekayaan Pemuda Muhammadiyah adalah semua
harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk
kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 31
Sumber
Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh
dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan
hibah.
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah.
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak
mengikat.
Pasal 32
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan
kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 33
Laporan
1. Pimpinan Pemuda Muhammadiyah semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggujawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkat.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga
1. Angaran Rumah
Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur
atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah
Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh
Tanwir.
3. Dalam keadaan yang
sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat merubah Anggaran Rumah Tangga
dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar
hanya dapat diubah oleh Muktamar.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan
Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara
Muktamar.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
Organisasi
1. Pembubaran Pemuda
Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa Pemuda
Muhammadiyah setelah ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah dengan surat keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Sesudah Pemuda
Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan
Muhammadiyah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
1. Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan
telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke XIV di DKI Jakarta pada tanggal 05 - 09
Djumadil Akhir 1431 H bertepatan dengan tanggal 19 - 23 Mei 2010 M, dan
dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
0 Komentar